Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Boikot Produk Pro Israel, Peritel: Kiranya Tak Korbankan Hak Konsumen...

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, aksi boikot produk pro Israel tersebut sah-sah saja dilakukan.

Meski demikian, ia mendorong agar upaya tersebut tidak mengorbankan hak konsumen dan masyarakat umum.

"Yang terjadi itu kita tentu semuanya sama dampaknya tapi yang terjadi kiranya tidak mengorbankan atau menggantikan hak konsumen, hak dari masyarakat," Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada media di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Roy mencontohkan, seorang bayi yang membutuhkan susu murni yang harus dibeli di ritel, namun, tidak bisa membeli lantaran adanya aksi boikot.

Hal tersebut, kata dia, akan menyulitkan konsumen mendapatkan produk yang dibutuhkan.

"Nah ini yang disayangkan, karena kebutuhan ibunya ini untuk membelanjakan untuk bayinya ini dan membutuhkan, akhirnya harus tergantikan, dan bahkan bisa berdampak akan menjadi masalah," ujarnya.

Roy juga mengatakan, produk-produk makanan dan minuman yang diproduksi di pabrik juga telah bersertifikat halal dan menyerap tenaga kerja.

Ia mengatakan, aksi boikot tersebut tentu akan berdampak pada kinerja produksi.

"Karena konsumen ketika berbelanja, ketika mengonsumsi, maka berkontribusi juga di ekonomi, karena konsumsi rumah tangga kita 51,8 persen itu dari konsumsi rumah tangga," tuturnya.

Lebih lanjut, Roy berharap aksi boikot produk pro Israel tidak mengganggu hak konsumen.

"Jadi tidak enak karena berbagai macam hal yang berdampak pada masyarakat dan konsumen itu sendiri," ucap dia.

Dikutip dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).

Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa tersebut merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam, Jumat (10/11/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/11/15/191000526/soal-boikot-produk-pro-israel-peritel--kiranya-tak-korbankan-hak-konsumen-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke