Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, YLKI: Itu Hak Konsumen

Kompas.com - 17/11/2023, 11:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai menilai keputusan untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel merupakan hak konsumen.

Belakangan marak aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel yang dilakukan oleh masyarakat akibat konflik di Jalur Gaza, Palestina.

Anggota YLKI Tulus Abadi mengatakan, konsumen berhak untuk memilih produk yang sesuai dengan preferensinya. Termasuk memastikan produk yang dipilih tidak diproduksi dari perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Starbucks: Kami Tidak Memberikan Dukungan Finansial kepada Israel dengan Cara Apa Pun

Dia mencontohkan, pada 2021 di China sempat terjadi kampanye boikot produk Nike karena konsumen menilai perusahaan tersebut melanggar HAM lantaran buruh diberikan upah rendah.

"Hak konsumen karena konsumen tidak hanya hak kenyamanan dan keamanan saja tapi rantai pasoknya juga harus aman. Dalam arti rantai pasok juga harus tidak melakukan praktik yang melanggar hukum seperti tdak bayar pajak, tidak bayar upah buruh, dan melanggar HAM," ujarnya saat ditemui di Hotel GranDhika, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, aksi boikot suatu produk merupakan hal yang normal dan bisa terjadi di negara mana pun.

Pasalnya, boikot ini merupakan salah satu bentuk konsumen menyuarakan pendapatnya dengan tidak mau ikut berkontribusi pada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

"Jadi aksi boikot sebagai bentuk tanggung jawab konsumen karena kalau kita konsumsi kita ikut berkontribusi. Misalnya perusahaan tidak memperlakukan buruh dengan baik, berarti konsumen ikut berkontribusi menindas hak-hak buruh atau menyumbang kepada tentara yang melanggar HAM," jelasnya.

Baca juga: Ekspor Indonesia ke Israel Capai Rp 2,21 Triliun, Jauh Lebih Tinggi Dibanding ke Palestina


Terlepas dari kasus Israel, Tulus bilang, konsumen memang sudah seharusnya melakukan perlawanan kepada perusahaan yang melanggar HAM dengan cara memboikot produk yang diproduksi perusahaan tersebut.

Sebagai gantinya, konsumen dapat memilih produk yang sama yang diproduksi oleh perusahaan lain agar kebutuhannya terhadap produk tersebut tetap bisa terpenuhi.

"Pilihlah produk yang memang diyakini tidak melanggar. Kalau tidak ada pilihan, tentu tidak bisa dipaksakan karena menyangkut eksistensi hak hidup konsumen sendiri. Kalau satu-satunya produk mau gimana lagi?" tuturnya.

Baca juga: Soal Aksi Boikot Produk Pro Israel, Asosiasi Ritel Ingatkan Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com