KOMPAS.com - Apa yang dimaksud dengan negara agraris dan mengapa Indonesia disebut negara agraris? Dua pertanyaan tersebut mungkin cukup sering ditanyakan.
Arti negara agraris sebagaimana mengutip Buku Menuju Indonesia Maju 2045 yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM), yakni suatu negara yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Dalam pengertian lainnya, negara agraris adalah negara yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Pertanian menjadi sektor utama dalam perekonomian negara tersebut, baik dari segi lapangan pekerjaan maupun kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca juga: Ironi Indonesia, Negara Agraris yang Terus-terusan Impor Beras
Kecenderungan negara agraris adalah memiliki sebagian besar lahan pertanian dan bergantung pada hasil pertanian sebagai sumber utama pendapatan.
Ada beberapa ciri negara yang masuk kategori agraris. Ciri ini pula yang menjelaskan mengapa Indonesia disebut negara agraris.
1. Mayoritas penduduk terlibat dalam pertanian
Sebagian besar penduduk negara agraris bekerja di sektor pertanian, baik sebagai petani maupun pekerja di industri terkait pertanian.
2. Kontribusi pertanian pada PDB tinggi
Sektor pertanian memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut. Produk pertanian seperti hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan menjadi pendorong utama ekonomi.
3. Pola hidup yang berkaitan dengan pertanian
Kehidupan masyarakat negara agraris seringkali terkait erat dengan siklus pertanian, seperti musim tanam dan panen. Masyarakatnya sering memiliki pola hidup yang sangat tergantung pada siklus pertanian.
4. Lahan pertanian luas
Negara agraris memiliki luas lahan pertanian yang signifikan, dan sebagian besar wilayahnya mungkin digunakan untuk kegiatan pertanian.