Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Kompas.com - 29/11/2023, 14:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami akan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu demi mengikuti aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal besaran bunga peer to peer (P2P) online alias pinjaman online (pinjol).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, hal tersebut harus dilakukan agar perusahaan tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis.

"Ya termasuk (biaya) promosi. Kami lihat bagaimana efeknya di pasar dan bagaimana bisa meningkatkan inklusi keuangan," kata dia saat ditemui Selasa (29/11/2023).

Baca juga: Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain

Ia menambahkan, tantangan dari penurunan bunga pinjaman bagi perusahaan pinjol adalah bagaimana perusahaan jeli untuk mencari pelanggan atau calon nasabah.

Adapun, AdaKami akan menekan struktur biaya yang dikeluarkan untuk melayani pinjaman.

"Dan mungkin underwriting prosesnya juga harus lebih efisien," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengungkapkan, pihaknya masih akan mempelajari dan mencari format terbaik dalam menjalankan bisnis tahun depan.

"Pasti semua harus diefisiensikan, jadi secara perhitungan supaya 0,3 persen ini masuk," ungkap dia.

Dengan penurunan bunga pinjaman ini, AdaKami juga berkomitmen untuk menekan kredit macet atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90).

"Kalau bunganya rendah, berarti nasabah berkualitas yang perlu kami layani," tutup dia.

Sebagai informasi, OJK mengatur turunnya manfaat ekonomi alias bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan

OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara bertahap, besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun kembali menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025.

Adapun pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif harus diturunkan menjadi 0,1 persen.

Baca juga: BTN: 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com