Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Kompas.com - 29/11/2023, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setiyadi menyambut baik rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM) yang akan mengeluarkan aturan baru terkait subsidi konversi motor listrik naik menjadi Rp 10 juta.

"Kami juga mendengar Kementerian ESDM sedang menggodok, merevisi peraturan ESDM bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik dari Rp 7 juta ke Rp 10 juta, kami dari asosiasi mengharapkan yang dilakukan ESDM," kata Budi dalam acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Budi berharap aturan baru terkait subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta diterbitkan pada awal Desember 2023.

"Dari asosiasi berharap secepatnya sebelum bulan Desember atau minimal ya awal Desember sudah ada," ujarnya.

Baca juga: Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Per Unit

Dikutip dari Otomotif Kompas.com, Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM mengungkapkan, bahwa besaran insentif konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik berbasis baterai diperbesar dari Rp 7 juta jadi Rp 10 juta.

Dengan demikian diharapkan bisa mendorong minat masyarakat untuk mulai menjadikan, dan menggunakan kendaraan listrik karena beban biaya peralihannya jauh lebih murah yaitu maksimum Rp 7 juta.

Kisaran ini diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp 17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.

Kendati keputusan teknis (Juknis) untuk penambahan bantuan terkait belum diterbitkan, bagi peminat bisa mulai melakukan pemesanan ataupun datang langsung ke bengkel konversi yang sudah dirujuk Kementerian ESDM untuk menanyakan detilnya.

Baca juga: Menteri ESDM Bakal Door to Door Genjot Konversi Motor Listrik

 

Subsidi beli motor listrik tak berubah

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan insentif konversi motor berbasis bensin ke motor listrik naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.

Sementara untuk insentif pembelian motor listrik baru tetap sebesar Rp 7 juta. Ia bilang, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.

"(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," kata Arifin.

Pemberian insentif ini pada dasarnya diberikan untuk menggenjot penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia. Hal ini sebagai upaya melakukan transisi energi sehingga mengurangi emisi karbon.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Program Konversi Motor dari BBM ke Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com