Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Transportasi Nilai Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru Tidak Diperlukan

Kompas.com - 30/11/2023, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kebijakan pembatasan angkutan barang tidak diperlukan untuk periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Djoko menjelaskan, hal ini lantaran volume lalu lintas selama Nataru tidak sepadat ketika mudik Lebaran sehingga tanpa kebijakan pembatasan angkutan barang pun arus lalu lintas tetap terjaga.

Terlebih pembatasan angkutan barang ini dapat merugikan pengusaha karena pengiriman barang untuk keberlangsungan usaha menjadi terhambat sehingga akan mempengaruhi sektor ekonomi lainnya.

"Kalau perjalanan sih tidak sebanyak mudik lah, kalau mudik mungkin bisa ya. Kalau ini (Nataru) saya pikir enggak usah dibatasi juga enggak apa-apa lah biar saja ekonominya jalan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: KAI Operasikan 34 Kereta Tambahan Selama Nataru, Simak Rinciannya

Namun apabila pemerintah tetap ingin menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang, Djoko meminta agar pengumumannya tidak mendadak dilakukan.

Hal ini agar para pengusaha bisa mempersiapkan operasional angkutan barang milik mereka.

Pasalnya jika mendadak diumumkan, dikhawatirkan angkutan-angkutan barang yang sudah terlanjur berangkat menjadi tertahan di tengah jalan.

Sementara selama tidak boleh beroperasi pada jam-jam pembatasan, para sopir angkutan barang perlu ongkos untuk makan dan sebagainya.

"Yang kasih makan siapa sopirnya? Kasihan kan tertahan. Jadi sekarang diumumkan, jangan tunggu-tunggu nanti tinggal dua minggu. Kasihan, biar mereka (pengusaha) punya perencanaan," tuturnya.

Baca juga: Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Dampak Pembatasan Angkutan Barang ke Sektor Usaha

Sebelumnya, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) keberatan jika pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Seperti diketahui, pemerintah biasanya menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas saat Nataru maupun libur lebaran.

Ketua Umum ALI Mahendra Rianto mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru dapat merugikan pelaku industri dan masyarakat secara umum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com