Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Masih Ada 7 Dapen BUMN dalam Pengawasan Khusus

Kompas.com - 04/12/2023, 18:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih terdapat 7 dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam pengawasan khusus OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, Kementerian BUMN memang sedang melakukan restrukturisasi terhadap dapen.

Pertama-tama, dapen BUMN akan diinvestigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian hasil investigasi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diproses lebih lanjut.

"Kami menghormati proses tersebut," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Pendiri Dapen Punya Utang Rp 3,61 Triliun, OJK: Pengawasan Terus Berjalan

Ia menambahkan, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dapen BUMN tersebut.

Secara keseluruhan, terdapat 12 dapen yang berada dalam pengawasan khusus OJK.

Dari jumlah tesebut, terdapat 3 dapen yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan asuransi yang juga berada di dalam pengawasan khusus.

"Sehingga itu penyehatannya tergantung perusahaan asuransi tersebut," imbuh dia.

Dengan kata lain, ketika perusahaan asuransi tersebut dicabut izin usahanya, dapen otomatis akan dibubarkan.

"Kami akan melihat pada 2024 ini akan dicabut dan dilikuidasi atau dalam penyehatan," tutur dia.

Baca juga: 7 Dapen BUMN Lagi Dipantau, Siap-siap Dilaporkan ke Kejagung

 


Lebih lanjut, Ogi bilang, meskipun dapen dalam pengawasan khusus OJK, perusahaan masih mampu membayar manfaat pensiun pesertanya.

"Meskipun dari tingkat pendanaannya sudah masuk tingkat pendanaan tiga," imbuh dia.

Dengan kata lain, dana pensiun dengan tingkat pendanaan III berarti perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

Sebagai informasi, kesehatan dapen juga dipengaruhi oleh adanya utang kewajiban dari pemberi kerja yang belum disetorkan ke dapen dengan akumulasi piutang mencapai Rp 3,61 triliun.

Baca juga: OJK: 14 Dapen dalam Status Pengawasan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com