Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Buru Aset Asuransi Gagal Bayar sampai Luar Negeri

Kompas.com - 13/12/2023, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengejar aset-aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan telah dicabut izinnya.

Hal ini dilakukan demi optimalisasi aset untuk membayar kewajiban perusahaan ke nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, penelusuran aset juga akan dilakukan sampai luar negeri.

Baca juga: Di Tengah Tren Kenaikan Klaim, OJK Imbau Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan

"Kalau di UU OJK Nomor 21/2011, itu ada Pasal 30 menyampaikan OJK bisa melakukan gugatan perdata, yaitu mewakili kepentingan konsumen. Ini sedang kami lakukan, tapi jalannya memang cukup panjang," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, ditulis Rabu (13/12/2023).

Untuk itu, OJK sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung supaya dapat melakukan penelusuran aset perusahaan asuransi tersebut.

Wanita yang karib disapa Kiki itu juga mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaaan Agung demi optimalisasi penelusuran aset di luar negeri.

Baca juga: Sederet Jamu OJK untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan yang Terus Melonjak

Ketika semua infrastruktur telah siap, OJK segera akan melakukan gugatan perdata tersebut.

Secara umum, perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya memang memiliki kewajiban yang lebih kecil dibandingkan asetnya.

Harapannya dengan adanya gugatan tersebut, perusahaan asuransi yang gagal bayar mendapatkan efek jera.

Baca juga: Klaim Bengkak, Aturan Baru Asuransi Kredit OJK Dinanti

"Tugas dan kewajiban mereka tidak terhenti hanya di CIU (Cabut Izin Usaha) saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," tandas dia.

Beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya oleh OJK adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Baca juga: Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com