JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi. Namun demikian, sebagian masyarakat belum memahami apa itu asuransi dan bagaimana cara kerjanya.
Secara sederhana, asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak berupa penanggung dan tertanggung.
Dalam asuransi, penanggung memastikan pertanggungan keuangan dari kerugian yang mungkin dialami tertanggung dalam keadaan tertentu.
Baca juga: Mendag: RI Tidak Mungkin Jadi Negara Maju jika Produknya Tidak Serbu Pasar Dunia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah perjanjian antara dua pihak di mana satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya saat terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Dikutip dari Investopedia, asuransi adalah kontrak yang diwakili oleh polis, di mana pemegang polis menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian dari perusahaan asuransi.
Sementara, dikutip dari laman resmi OJK, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis atau tertanggung).
Baca juga: Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek Hingga 19 Oktober 2022, Ini Link Pendaftarannya
Asuransi ini menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan untuk:
Dalam asuransi, pemegang polis berhak mendapatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan asuransi. Namun, hak tersebut diperoleh apabila pemegang polis melakukan kewajiban pembayaran premi kepada pihak perusahaan asuransi.
Bisa dikatakan, asuransi adalah kontrak berbentuk polis perlindungan finansial. Atau dengan kata lain, asuransi adalah perlindungan finansial untuk jiwa, harta, atau lainnya dengan cara membagi risiko kerugian nasabah dengan perusahaan asuransi.
Baca juga: Hadapi Resesi 2023, Investor Pemula Bisa Pilih Investasi Ini
Dari segi ekonomi, pengertian asuransi adalah pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau mengatasi kerugian kepada orang tersebut sesuai dengan syarat ketentuan dan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sebelumnya, undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada empat istilah yang sering dijumpai dalam asuransi. Keempatnya yakni premi asuransi, polis asuransi, nilai pertanggungan, dan klaim asuransi.
Premi asuransi adalah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau berdasarkan undang-undang, untuk memperoleh manfaat asuransi.
Dengan kata lain, premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.
Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.