Di Indonesia, asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sebelumnya, undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada empat istilah yang sering dijumpai dalam asuransi. Keempatnya yakni premi asuransi, polis asuransi, nilai pertanggungan, dan klaim asuransi.
Premi asuransi adalah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau berdasarkan undang-undang, untuk memperoleh manfaat asuransi.
Dengan kata lain, premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.
Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Dalam pengertian lain, polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi kontrak tertulis antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Baca juga: Pembangunan Stasiun KRL Tigaraksa dan Flyover Tenjo Libatkan Swasta
Nilai pertanggungan adalah nilai ekonomis tertanggung (pemegang polis) yang dijamin oleh penanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Sedangkan klaim asuransi adalah kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis asuransi.
Jika klaim asuransi yang dibuat sesuai dengan ketentuan tertera dalam polis, maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas risiko finansial yang dialami nasabah.
Baca juga: Membangkitkan Ekonomi Umat lewat Pesantrenpreneur
Secara umum, manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Tertinggi Kedua di G20
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.