Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag “Buka-bukaan” Alasan Kasih Izin TikTok Shop Kembali Dibuka

Kompas.com - 20/12/2023, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkap alasan mengapa pihaknya masih mengizinkan TikTok Shop kembali beroperasi hingga April 2024 mendatang. 

Isy menjelaskan pada awalnya pihaknya memberikan opsi kepada TikTok jika tetap ingin berbisnis dagang di Tanah Air harus membuka e-commerce baru. 

Hanya saja lantaran proses pembukaan entitas baru dalam bentuk perusahaan e-commerce memiliki segudang persyaratan dan menyita waktu yang panjang, TikTok berinisiatif menggandeng Tokopedia sebagai salah satu e-commerce lokal di Tanah Air. 

“Kita itu sudah kasih pilihan tapi memang kalau jadi e-commerce sendiri dia harus punya syarat tertentu, harus ada entitas badan usaha dalam negeri dan harus punya NPWP. Sementara ketika mereka mau mengajukan izin, di BKPM lagi ada perbaikan sistem jadi pilihan TikTok adalah berkolaborasi dengan Tokopedia” ujar Isy kepada media di jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Baca juga: TikTok Shop Dibuka Lagi, Mendag Zulhas Atur Dagangan dari Luar Negeri: Enggak Boleh Langsung ke Rumah Konsumen

Jalan pintas yang dipilih TikTok itu pun, menurut dia, tak menjadi persoalan. Asal kata dia, TikTok harus patuh terhadap Permendag Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hingga akhirnya tepat pada hari belanja online nasional alias Harbolnas 12.12, TikTok Shop pun resmi aktif kembali. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama.

Padahal dalam aturan Permendag Nomor 31 Tentang penjualan online, social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop, dilarang untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi. 

Pihaknya pun memberikan tenggat waktu 3-4 bulan kepada TikTok agar bisa mengalihkan semua transaksi dagangnya ke Tokopedia. Dengan begitu layanan TikTok Shop akan kembali ditutup pada April 2024 mendatang dan TikTok hanya berfungsi sebagai social commerce untuk promosi saja. 

Baca juga: TikTok Shop Masih Jualan di Medsos, Mendag Sebut demi UMKM

 


Isy menjelaskan, pemberian batasan waktu hingga 4 bulan itu dilakukan lantaran TikTok dan Tokopedia butuh proses penyesuaian untuk mengalihkan semua bentuk transaksinya. 

Kelonggaran waktu itupun kata dia bukan hanya diberikan kepada TikTok Shop saja. Namun juga ke e-commerce lain seperti Shopee agar patuh pada Permendag 31.

“Kayak Shopee, di Permendag 31 Tahun 2023 itu kan mereka harus menyetop crosh bordernya. Nah itu juga untuk penyesuaian kita kasih batas 3-4 bulan, sama kayak TikTok Shop,” jelas dia. 

 Isy menambahkan, apabila setelah April 2024 nanti layanan transaksi pembayaran masih disatukan di platform yang sama, Kemendag tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada kedua platform itu. “Yah kita berikan sanksi sesuai Permendag 31 itu,” pungkasnya. 

Baca juga: Kemendag Panggil Tokopedia dan TikTok Minta Taati Aturan Pisah Transaksi 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com