Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Masih Jualan di Medsos, Mendag Sebut demi UMKM

Kompas.com - 14/12/2023, 13:24 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan alasan TikTok Shop diperbolehkan berjualan di media sosial (medsos) TikTok selama 4 bulan ke depan. Padahal hal itu melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang penjualan online. 

Hal ini juga sekaligus merespons pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah. 

Zulhas menjelaskan, pihaknya memberikan masa 3-4 bulan sebagai masa transisi agar nanti semua transaksi belanja yang ada di TikTok Shop berpindah ke Tokopedia. 

Baca juga: Pedagang Tanah Abang Minta Pemerintah Awasi Transaksi TikTok Shop

Di dalam masa transisi inilah nanti pelaku UMKM bisa masuk ke TikTok Shop sehingga ketika masa transisi itu selesai semua UMKM jualannya ada di Tokopedia. 

“Kenapa kita lakukan itu? tujuan kita agar teman-teman di sini, pelaku UMKM bisa ikut on board ini mempergunakan platform itu,” ujar Mendag Zulhas di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (14/12/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan, selama 4 bulan itu pihaknya akan mengawasi dan mengaudit layanan TikTok Shop. Salah satunya adalah mengecak ada atau tidaknya permainan harga miring atau predatory pricing. 

Baca juga: Semringah TikTok Shop Buka Lagi, Seller: Mau Langsung Jualan

“Nah ini kan jadi peluang untuk offline UMKM kita untuk ikut sehingga bisa menguasai pasar lokal. Nanti kalau platform digital kan ke mana-mana bisa orang lihat itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri dan kalau tidak dimanfaatkan sayang dong,” ungkapnya.  

Adapun dalam Permendag nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, e-commerce dilarang bergabung dengan media sosial.

Namun TikTok Shop masih melakukan transaksi dagangnya di dalam aplikasi yang sama meskipun sudah menggandeng Tokopedia.

Baca juga: TikTok Shop Buka lagi, Pengamat: Menginjak-injak Regulasi

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah yang diundangkan sejak akhir September yang lalu.

Staf Khusus Menkop-UKM Fiki Satari menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca juga: TikTok Shop, “Comeback is Real

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com