Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
HILIRISASI INDUSTRI

Ambil Langkah Preventif, PT GNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Karyawan

Kompas.com - 27/12/2023, 18:15 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengakomodasi kebutuhan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi karyawan merupakan salah satu kewajiban setiap perusahaan.

Salah upaya yang perlu dilakukan perusahaan terkait kewajiban tersebut adalah dengan memberikan layanan pemeriksaan atau medical check-up (MCU) kepada seluruh pekerja.

Melalui MCU, karyawan dapat mengetahui kondisi tubuhnya, bahkan menemukan penyakit yang selama ini tidak mereka ketahui.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (2), K3 dijelaskan sebagai usaha yang bertujuan untuk memastikan dan melindungi keselamatan serta kesehatan para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Sebagai bentuk ketaatan terhadap PP tersebut, salah satu perusahaan industri smelter nikel terbesar di Indonesia, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), mengadakan MCU untuk ribuan tenaga kerjanya yang ada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (13/12/2023).

Inisiatif itu merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk membentuk lingkungan kerja yang sehat dan antisipatif.

Penyelenggaraan MCU tersebut melibatkan fasilitas kesehatan (faskes) daerah dan dilakukan ke dalam beberapa tahap. Tahap pertama MCU bakal diadakan selama 13–22 Desember 2023.

Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo mengatakan, kegiatan MCU bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan fisik kondisi karyawan.

Baca juga: Tak Hanya Penerapan K3, PT GNI Juga Punya Komitmen Besar untuk Bantu Penyerapan SDM Lokal

Kegiatan itu juga merupakan bentuk nyata perusahaan dalam mendukung kesehatan setiap karyawan agar dapat memberikan kinerja yang optimal.

MCU juga menjadi bentuk tanggung jawab PT GNI terhadap pemenuhan regulasi yang ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 2 Tahun 1980 pasal 3 ayat 2 yang menyatakan semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

“MCU bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan karyawan. Kegiatan ini juga sebagai langkah deteksi dini dan pengobatan jika ada gangguan kesehatan agar tercipta kondisi kesehatan karyawan yang optimal, baik sebelum masuk kerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” ujar Mellysa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Mellysa menambahkan, serangkaian pemeriksaan yang didapatkan oleh karyawan pada kegiatan MCU adalah pemeriksaan urine, pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan darah lengkap, rontgen toraks, pemeriksaan mata (buta huruf dan buta warna), tensi/TVV, dan pemeriksaan antropometri.

Semua rangkaian tersebut diperlukan lantaran karyawan merupakan aset berharga perusahaan.

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Oleh karena itu, karyawan harus dijaga dan dipenuhi seluruh haknya. Perusahaan juga meyakini bahwa membangun lingkungan kerja yang sehat dan mendukung merupakan investasi penting untuk menciptakan atmosfer positif di tempat kerja.

“Kami yakin, kesejahteraan karyawan merupakan hal yang sangat krusial dan prioritas. Sebab, karyawan yang sehat secara fisik dapat berdampak positif dalam produktivitas kerja secara keseluruhan. Mereka juga jadi lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya,” terang Mellysa.

Sementara itu, salah satu tenaga medis yang bertugas di PT GNI, dr Yuan Ade Sukma, menjelaskan bahwa selain menjadi kewajiban perusahaan, MCU juga jadi upaya perusahaan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

“Dengan adanya MCU ini, produktivitas karyawan akan semakin meningkat. Sebab, kami mau memastikan bahwa karyawan saat masuk bekerja itu sudah dalam kondisi yang sehat. Jadi, angka sakit ketika bekerja akan jauh lebih rendah,” jelas Yuan.

MCU, tambah Yuan, juga menjadi cerminan keseriusan PT GNI dalam menerapkan K3.

“Perusahaan secara konsisten berusaha untuk menyediakan fasilitas dan dukungan kepada semua karyawannya, terutama terkait dengan K3. PT GNI juga aktif meminta bimbingan, arahan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan standar K3 di lingkungan perusahaan,” ucap Yuan.

Baca juga: Tak Hanya Tekan Kecelakaan Kerja, PT GNI Juga Fokus pada Komitmen Berdayakan Masyarakat Sekitar Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com