Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK: Saat Ini Masih Proses Monitoring

Kompas.com - 14/01/2024, 17:17 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari alias kredit macet di atas ambang batas 5 persen per November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah meminta kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) tersebut untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5 persen.

"Saat ini masih proses monitoring," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Menurut dia, pada periode sebelumnya juga terdapat 19 pinjol yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker

Pada perjalanannya ada 2 pinjol yang telah memperbaiki catatan tersebut dan bisa menurunkan kredit macet sampai di bawah 5 persen.

Namun pada periode November justru terdapat 2 pinjol lain yang masuk ke dalam daftar perusahaan dengan tingkat kredit macet tinggi atau di atas 5 persen ini.

Meskipun demikian, ia tidak dapat merinci siapa saja pinjol yang memiliki catatan kredit macet tinggi ini.

Berdasarkan data posisi November 2023 kredit macet P2P lending masih didominasi oleh peminjam dengan rentang umur 19 sampai dengan 34 tahun.

Namun demikian, Agusman menerangkan, nilai outstanding pinjaman macet menurun dibandingkan periode sebelumnya jadi sebesar Rp 7,4 miliar.

"Salah satu faktor yang mendorong para peminjam usia muda tersebut masih mendominasi dikarenakan mudahnya akses dalam mendapatkan pinjaman tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki," imbuh dia.

Ia berharap, implementasi aturan terkait penilaian, batasan penerimaan pendanaan serta edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dapat mengurangi ataupun mengendalikan kredit macet.

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Sebagai informasi, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.

Rasio TWP90 yang semakin tinggi menunjukkan adanya risiko terhadap modal perusahaan serta kemungkinan kerugian yang bisa dialami oleh para pemberi pinjaman.

Jumlah pinjol dengan kredit tinggi tersebut sebenarnya turun dibandingkan Agustus 2023, kala itu masih terdapat 21 perusahaan yang punya TWP90 di atas 5 persen.

Sebagai informasi, konsumen juga dapat meminitor langsung tingkat kualitas pendanaan termasuk kredit macet pada tiap platform pinjol. (Agustinus Rangga Respati, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Baca juga: 6 Langkah Tangani Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Whats New
PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

Whats New
Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Whats New
Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Whats New
Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com