Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Menjamur dan Sulit Diberantas

Kompas.com - 11/01/2024, 20:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus merajalela di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, entitas pinjol ilegal biasanya memiliki server yang berada di luar Indonesia.

"Namun demikian, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/1/2023).

Hal tersebut dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang memiliki kewenangan seperti Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: 13 Pinjol Belum Turunkan Bunga, Asosiasi Sebut Terganjal Masalah Teknis

Di sisi lain, wanita yang karib disapa Kiki tersebut juga menjelaskan, alasan lain yang membuat pinjol ilegal terus merebak adalah pembuatan aplikasi yang dapat digolongkan sebagai sesuatu yang mudah dilakukan.

Oleh karena itu, Satgas Pasti terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi Uniform Resource Locator (URL) dan name package.

"Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta," imbuh dia.

Baca juga: OJK Ancam Beri Sanksi 13 Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Meskipun begitu, Kiki juga tak menampik kenyataan, merebaknya layanan pinjol ilegal juga terjadi karena adanya kebutuhan pembiayaan dari masyarakat.

Namun, masyarakat belum memiliki tingkat literasi yang memadai tentang dasar produk dan layanan keuangan.

Selain itu, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal, khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam smartphone.

Baca juga: Penyaluran Utang Pinjol Tumbuh Pesat, Hampir Tembus Rp 60 Triliun

"Oleh karena itu, edukasi mengenai penawaran yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol illegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini," tandas dia.

Sebagai informasi, Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sepanjang 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berdasarkan data OJK, pemberantasan pinjol ilegal pada 2023 menjadi jumlah yang terbanyak sejak 2017 dengan total 2.248 entitas.

Baca juga: Pengeluaran Masyarakat untuk Mencicil Utang Meningkat gara-gara Suku Bunga Tinggi dan Pinjol

Secara total sejak 2017 hingga 2023, pinjol ilegal yang telah diberantas mencapai 6.680 entitas.

Sedangkan investasi ilegal yang telah diberantas mencapai 1.218 entitas pada periode yang sama.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com