Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pinjol Belum Turunkan Bunga, Asosiasi Sebut Terganjal Masalah Teknis

Kompas.com - 10/01/2024, 21:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, adanya 13 entitas fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum menurunkan batas atas manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terjadi karena masalah teknis.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan, masalah teknis yang dihadapi fintech lending adalah pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru atau yang telah mengikuti regulasi terkini.

"Penyelenggara yang belum menurunkan bunganya sudah diberikan peringatan untuk mempercepat proses peralihan tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: OJK Ancam Beri Sanksi 13 Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Ia menambahkan, AFPI percaya dan mendukung, kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen.

Di sisi lain Entjik optimistis, implementasi peraturan baru oleh para anggotanya akan terjadi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

"Apabila ada indikasi ketidaktaatan, maka sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK pasti akan dijalankan," imbuh dia.

Menurut Entjik, penurunan bunga pinjaman dalam industri fintech lending merupakan bagian dari regulasi yang diterapkan oleh OJK untuk mengontrol dan menjaga stabilitas industri serta melindungi konsumen.

Sementara AFPI sendiri memiliki peran untuk mendukung kepatuhan anggota terhadap regulasi yang ada.

"Karena secara keseluruhan, penting bagi penyelenggara untuk mematuhi regulasi yang ada demi keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya menemukan 13 entitas fintech lending yang belum menurunkan batas atas bunga pinjamannya pada periode 1-4 Januari 2023.

Saat ini, OJK sedang meminta klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjaman online (pinjol) tersebut.

"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Penurunan Bunga Pinjol Bakal Beri Keringanan Peminjam Dana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com