Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Keterangan P2P Lending soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Kompas.com - 27/12/2023, 14:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol).

"Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P lending.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

Daftar pinjol resmi OJK. Daftar pinjol legal resmi berizin OJK.Shutterstock Daftar pinjol resmi OJK. Daftar pinjol legal resmi berizin OJK.

Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator.

"KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut," imbuh Gopprera.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com