Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/12/2023, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak September 2023. Pemblokiran dilakukan untuk meminimalisir dan membatas ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal ini akan terus dilakukan.

"OJK akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan secara kelembagaan maupun pemanfaatan rekening untuk memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023

Ia menambahkan, OJK mengemban amanat untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Di sisi lain, Dian juga meminta perbankan mendukung pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Perbankan diminta melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi melalui pengembangan media monitoring.

Baca juga: Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul walau Sudah Diblokir

Selain atas permintaan OJK, perbankan juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, Dian membeberkan, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, dan persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas.

Selain itu, pinjol ilegal biasanya juga memberikan penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

"OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK," tutup dia.

Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com