Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim 4 Produsen Mobil Listrik China Minat Bangun Pabrik di Indonesia

Kompas.com - 21/12/2023, 18:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan pendekatan ke 4 produsen mobil listrik asal China seiring dengan terbitnya aturan baru soal insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Aturan baru itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Adapun aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023, serta diundangkan pada tanggal yang sama.

Baca juga: Sebut Penjualan Mobil Listrik Meningkat, Kemenperin: Rata-rata Pembeli Bukan First Buyer

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, 4 produsen mobil listrik asal China menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah mencapai target produksi 600.000 mobil listrik di 2030.

Ia enggan menyebut seluruh perusahaan mobil yang minat membangun pabrik di Indonesia. Hanya saja, salah satu perusahaan tersebut adalah Wuling, yang sudah mulai merealisasikan investasinya membangun pabrik di Indonesia.

"Saya enggak mau menyebut mereka, tapi saya baru sampai nih dari Tiongkok, habis ngomong sama 4 pabrikan, dan mereka semuanya pada prinsipnya appreciate dengan policy (kebijakan) yang kita buat," ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Harga Sewa Mobil Listrik lewat Aplikasi EMove

"Satu sih sudah mulai bikin, dan sudah keluarkan produk, itu Wuling, yang tiga lagi nanti deh, saya bukan dalam posisi untuk ngomong," imbuh Rachmat.

Ia mengaku optimistis terkait masuknya pabrikan mobil listrik China ke Indonesia. Menurutnya, mobil listrik di dalam negeri akan semakin variatif dengan kehadiran 4 pabrikan tersebut.

Rachmat bilang, para produsen mobil listrik itu berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang ada di dalam negeri, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).  

"Akan lebih banyak lagi produk-produk EV yang masuk ke Indonesia, dan mereka sudah pada commit untuk TKDN 40 persen dan nanti lebih," kata dia.

Baca juga: Terbit Bulan Depan, Pemerintah Matangkan Aturan Insentif Pabrik Mobil Listrik

Ia menambahkan, perusahaan mobil listrik yang akan masuk ke Indonesia bakal mendapatkan insentif sesuai Perpres 79/2023, namun dengan catatan harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Menurutnya, 4 perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membangun pabrik di RI.

"Jadi kalau mereka enggak komit bikin kapasitas produksi di Indonesia, mereka tidak qualified untuk mendapatkan insentif itu," kata Rachmat.

Adapun dalam Perpres 79/2023 diatur produsen diperbolehkan mengimpor kendaraan listrik dalam keadaan utuh atau completely built-up (CBU), serta mendapatkan insentif bebas pajak hingga akhir 2025.

Baca juga: Pemerintah Gandeng Perusahaan China untuk Produksi Mobil Listrik

Namun, fasilitas impor dan insentif pajak itu hanya bisa didapatkan produsen jika akan membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, bisa didapatkan jika produsen sudah memiliki pabrik di Indonesia, ataupun bila produsen tersebut berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia.

Meski begitu, impor kendaraan listrik CBU bisa dilakukan dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi kendaraan listrik sampai dengan akhir 2025.

Insentif impor bebas pajak juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Baca juga: Mitsubishi Tambah Investasi Rp 5,7 Triliun di RI, Siap Produksi Mobil Listrik

Pada aturan itu disebut pula perusahaan yang ingin mendapat insentif tersebut wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu, serta menyerap TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah sebagai komitmen untuk merealisasikan komitmen investasi.

Jika komitmen produksi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi maka perusahaan dikenakan sanksi. Sanksi itu sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

Baca juga: Banyak Orang Beli Mobil Listrik Tujuan Awalnya agar Bebas Ganjil Genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com