Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tambah Modal ke OJK, Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup

Kompas.com - 08/12/2023, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online PT Akur Dana Abadi atau dikenal Jembatan emas resmi tutup.

Dilansir dari laman resmi perusahaan, terdapat pengumuman yang menyatakan Jembatan Emas atau Jemas telah menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis manajemen dalam pengumuman tersebut, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Namun begitu, hak dan kewajiban pembayaran pengguna yang terjadi sebelum 30 September 2023 akan tetap bejalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

Hal tersebut termasuk kegiatan penagihan (collection) yang belum terselesaikan.

"Akan tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku," imbuh pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, manajemen Jembatan Emas juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengguna yang mempercayakan Jembatan Emas sebagai penyelenggara fintech lending yang legal di Indonesia.

Baca juga: Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan Paylater

 


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, terdapat dua perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang sedang mengambalikan izin kepada regulator.

"Yang sedang mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi," kata dia.

Ia menambahkan, perusahaan yang mengembalikan izin usaha kepada regulator mengalami kesulitan pemenuhan modal.

"Perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," imbuh dia.

Meskipun demikian, sampai saat ini OJK masih mencatat jumlah fintech P2P lending yang terdaftar masih 101 perusahaan.

Baca juga: Tips Menghindari Pinjol Ilegal untuk Para Guru dari Perencana Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com