Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Kompas.com - 08/12/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat dua perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang sedang mengambalikan izin kepada regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menerangkan, salah satu perusahaan di antaranya adalah Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi.

"Yang sedang mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY] Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Ini Akibatnya | Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Ia menambahkan, perusahaan yang mengembalikan izin usaha kepada regulator mengalami kesulitan pemenuhan modal.

"Perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," imbuh dia.

Meskipun demikian, sampai saat ini OJK masih mencatat jumlah fintech P2P lending yang terdaftar masih 101 perusahaan.

Agusman bilang, terdapat 23 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar sampai 30 November 2023.

Jumlah tersebut susut dibandingkan posisinya pada September 2033. Waktu itu, terdapat 33 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas.

Baca juga: Kena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

 


Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol) PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.

Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com