Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

Kompas.com - 08/12/2023, 11:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan kemungkinan untuk membuka moratorium izin usaha khusus bagi perusahaan fintech peer-to-peer lending yang fokus pada sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengungkapkan, hal itu dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman pinjaman online (pinjol) ke sektor produktif dan UMKM.

Nantinya relaksasi kebijakan tersebut juga akan berlaku baik kepada perusahaan yang bergerak secara konvensional maupun syariah.

Baca juga: Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

"Akan diberikan insentif berupa penyesuaian kebijakan pembukaan moratorium khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).

Selain peraturan tersebut, OJK juga akan menyesuaikan regulasi berupa amandemen terhadap POJK 10/2022 tentang fintech lending. Hal ini untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman.

Aturan itu juga akan menambahkan kewajiban bagi fintech lending untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan.

"Khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM," sebut dia.

Dilansir dari Kontan, OJK menargetkan penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif dapat berkontribusi hingga 70 persen pada 2028.

Saat ini, pembiayaan pinjol masih didominasi sektor konsumtif dengan porsi 70 persen.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Baca juga: Kena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com