Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pinjol Belum Turunkan Bunga, Asosiasi Sebut Terganjal Masalah Teknis

Kompas.com - 10/01/2024, 21:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, adanya 13 entitas fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum menurunkan batas atas manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terjadi karena masalah teknis.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan, masalah teknis yang dihadapi fintech lending adalah pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru atau yang telah mengikuti regulasi terkini.

"Penyelenggara yang belum menurunkan bunganya sudah diberikan peringatan untuk mempercepat proses peralihan tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: OJK Ancam Beri Sanksi 13 Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Ia menambahkan, AFPI percaya dan mendukung, kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen.

Di sisi lain Entjik optimistis, implementasi peraturan baru oleh para anggotanya akan terjadi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

"Apabila ada indikasi ketidaktaatan, maka sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK pasti akan dijalankan," imbuh dia.

Menurut Entjik, penurunan bunga pinjaman dalam industri fintech lending merupakan bagian dari regulasi yang diterapkan oleh OJK untuk mengontrol dan menjaga stabilitas industri serta melindungi konsumen.

Sementara AFPI sendiri memiliki peran untuk mendukung kepatuhan anggota terhadap regulasi yang ada.

"Karena secara keseluruhan, penting bagi penyelenggara untuk mematuhi regulasi yang ada demi keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya menemukan 13 entitas fintech lending yang belum menurunkan batas atas bunga pinjamannya pada periode 1-4 Januari 2023.

Saat ini, OJK sedang meminta klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjaman online (pinjol) tersebut.

"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Penurunan Bunga Pinjol Bakal Beri Keringanan Peminjam Dana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com