Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Palembang 2024 dan Seluruh Daerah di Sumsel

Kompas.com - 16/01/2024, 17:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan UMR Palembang 2024 yang diputuskan sebesar Rp 3.677.591 atau naik dari upah minimum pada 2023 sebesar Rp 3.565.409 atau naik 3,86 persen.

Putusan gaji UMR Palembang itu sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.

Nilai UMR Kota Palembang ini tak berselisih jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.456.874.

Sebagai pembanding, gaji UMR Palembang 2024 ini juga tak jauh berbeda dengan upah minimum daerah tetangganya. Misalnya saja Musi Banyuasin menetapkan upah minimum Rp 3.502.873 dan Banyuasin 2024 sebesar Rp 3.488.288.

Baca juga: Apa Kepanjangan UMR dan Bedanya dengan UMK?

Berikut rincian lengkap upah minimum kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:

  1. Kota Palembang Rp 3.677.591
  2. Muara Enim Rp 3.538.556
  3. Banyuasin Rp 3.442.243
  4. Ogan Komering Ulu Timur Rp 3.464.303
  5. Musi Banyuasin Rp 3.502.873
  6. Ogan Ilir Rp 3.456.874
  7. Ogan Komering Ilir Rp 3.456.874
  8. Pagar Alam Rp 3.456.874
  9. Ogan Komering Ulu Rp 3.456.874
  10. Ogan Komering Ulu Selatan Rp 3.456.874
  11. Penukal Abab Lematang Ilir Rp 3.456.874
  12. Lubuklinggau Rp 3.456.874
  13. Prabumulih Rp 3.456.874
  14. Empat Lawang Rp 3.456.874
  15. Lahat Rp 3.456.874
  16. Musi Rawas Rp 3.456.874
  17. Musi Rawas Utara Rp 3.456.874

Baca juga: Info Lengkap Gaji UMR Jambi, Kota Jambi Tertinggi, Tanjab Barat Kedua

Dari data di atas, UMR Kota Palembang atau UMK Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan. Banyak kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sehingga otomatis mengikuti UMP.

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Keputusan UMR Palembang 2024

Penetapan UMK Palembang 2024, sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Gaji UMK Palembang ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Daftar UMR Jawa Tengah 2024, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Palembang, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMR Kota Palembang 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkot Palembang, Pemprov Sumatera Selatan, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan daftar UMR Palembang terbaru itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan Wali Kota Palembang dan kemudian disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Baca juga: UMR Purwokerto 2024 Terbaru dan Semua Daerah di Jateng

UMR Palembang
UMK Palembang
UMR Palembang 2024
UMR Kota Palembang
gaji UMR Palembang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com