Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Seluruh Gaji UMR Lampung 2024, Tertinggi Bandar Lampung

Kompas.com - 14/01/2024, 08:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Lampung sudah menetapkan besaran upah minimum regional atau UMR Lampung 2024. Untuk tingkat provinsi atau upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp 2.716.497.

Untuk UMR kabupaten/kota atau juga biasa disebut upah minimum kabupaten/kota (UMK), besarannya berbeda-beda tergantung dari usulan kepala daerah masing-masing dan disahkan Gubernur Lampung.

Besaran gaji UMR Lampung 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023 yang diteken Arinal Djunaidi.

Dalam beleid tersebut, upah minimum tertinggi ditempati oleh Kota Bandar Lampung sebesar Rp 3.103.631, diikuti Kabupaten Mesuji Rp2.903.310 dan Kabupaten Lampung Selatan Rp 2.889.193.

Baca juga: Gaji UMR Depok 2024, Urutan ke-5 Tertinggi di Indonesia

Dari 15 daerah kabupaten/kota di Lampung, sebanyak 10 daerah tidak mengusulkan UMK, artinya upah minimumnya disamakan dengan UMP atau upah minimum provinsi.

Berikut ini rincian gaji UMR Lampung dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Bandar Lampung: Rp 3.103.631
  2. Kabupaten Mesuji: Rp 2.903.310
  3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp 2.889.193
  4. Kabupaten Way Kanan: Rp 2.885.122
  5. Kota Metro: Rp 2.726.104
  6. UMR Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.716.496
  7. UMR Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.716.496
  8. Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.716.496
  9. Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.716.496
  10. Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.716.496
  11. Kabupaten Pringsewu: Rp 2.716.496
  12. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.716.496
  13. Kabupaten Tanggamus: Rp 2.716.496
  14. Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.716.496
  15. Kabupaten Pesawaran: Rp 2.716.496

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Baca juga: Info Lengkap UMR Kota Bandung dan Daerah Lain di Jabar

Penentuan gaji UMR Lampung 2024

Penetapan UMK Lampung 2024 ini sudah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Lampung terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Provinsi Lampung, pemkot/pemkab, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Lampung 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, lalu diusulkan para bupati/wali kota, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Lampung.

Besaran nilai gaji UMR Lampung ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Info Gaji UMR Malang 2024: Kota Malang, Batu, dan Kabupaten

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR Lampung 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji UMR Lampung 2024 sudah ditetapkan senilai Rp 2.716.497 untuk tingkat provinsi atau UMP.Kompas.com/Sherly Puspita Gaji UMR Lampung 2024 sudah ditetapkan senilai Rp 2.716.497 untuk tingkat provinsi atau UMP.

Baca juga: Besaran Gaji UMR Cirebon 2024: Kota dan Kabupaten Cirebon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com