Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ancam Denda Maskapai "Nakal" yang Nekat Langgar TBA Tiket Pesawat

Kompas.com - 19/01/2024, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengultimatum akan memberikan sanksi denda bagi maskapai yang masih berani melanggar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Sebab, pelanggaran TBA ini dapat membuat harga tiket pesawat menjadi melambung tinggi sehingga akan memberatkan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa siapapun, operator manapun, apabila batas atas dilampaui, kami lakukan denda," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Dia bahkan mengancam akan memberlakukan sanksi denda yang lebih tinggi jika masih ada maskapai yang berani melanggar TBA. Hal ini untuk memberikan efek jera yang lebih besar bagi maskapai-maskapai nakal.

"Bahwa denda itu belum maksimal, mungkin akan kita tingkatkan jumlah besaran denda yang diterapkan," ucapnya.

Baca juga: INACA Usulkan TBA Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Pertimbangkan Daya Beli

Kendati demikian, Menhub mengakui, permasalahan TBA tiket pesawat ini memang dilematis.

Pasalnya seperti diketahui, aturan TBA masih belum berubah sejak 2019. Sementara biaya operasional maskapai terus bertambah sehingga maskapai tidak bisa menaikkan harga tiket pesawat sesuai dengan biaya operasional saat ini.

Namun di sisi lain Kemenhub juga perlu memperhatikan daya beli masyarakat jika ingin merevisi aturan TBA. Mengingat aturan TBA ini khusus untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.

"Tiket ini memang dilematis," kata Menhub.

Baca juga: Temukan Beberapa Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket, Ini Kata Kemenhub

Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut, sanksi administratif berupa denda administrasi dapat dikenakan sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi peringatan ketiga, atau pembekuan.

Besaran denda administrasi itu ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU) dimana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.

Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU. Artinya denda administrasi maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Maskapai Usulkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sebut Harus Ubah UU

Kemenhub Temukan Beberapa Maskapai Langgar TBA

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menemukan beberapa maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, setidaknya ada 2 hingga 3 maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tiket pesawat. Namun dia tidak mengungkapkan nama-nama maskapai yang melanggar.

"Kalau persentase dari total memang kecil tapi kan bukan masalah persentasenya ya, kalau ada ya harus ditindak," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat secara Global Diprediksi Turun pada 2024

Halaman:


Terkini Lainnya

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com