Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Usulkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sebut Harus Ubah UU

Kompas.com - 06/11/2023, 12:48 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie tidak menyetujui penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang diusulkan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).

Pasalnya, untuk menghapus TBA diperlukan perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sehingga akan diperlukan proses yang panjang. Sementara saat ini biaya operasional maskapai telah meningkat akibat kondisi sosial politik di global yang menyebabkan harga avtur naik hingga pelemahan nilai tukar rupiah.

"Saya kurang sependapat kalau TBA itu dihapus, harus menunggu ya. Kalau mau menghapus itu ya harus menunggu ada perubahan UU-nya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: INACA Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus

Ilustrasi tiket pesawat.THINKSTOCK Ilustrasi tiket pesawat.
Dia menjelaskan, TBA pada tiket pesawat justru diperlukan untuk melindungi konsumen agar ketika musim puncak pergerakan (peak season) harga tiket pesawat tidak naik drastis.

Lagi pula, kata Alvin, TBA ini hanya berlaku untuk rute-rute penerbangan dalam negeri dan kelas ekonomi. Sementara untuk penerbangan dalam negeri kelas bisnis dan penerbangan rute-rute internasional diserahkan ke mekanisme pasar.

"TBA itu diamanatkan UU Nomor 1 2009 tentang penerbangan jadi tidak bisa dihapus. Kalau mau menghapus itu ya nanti setelah undang-undangnya diubah dan tidak ada lagi amanat untuk pemerintah mengatur TBA," jelasnya.

Alih-alih menghapus TBA, dia justru lebih setuju jika pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan TBA yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk mengurangi beban biaya operasional maskapai.

Baca juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Diturunkan, Ini Respons INACA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com