Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Beberapa Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket, Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 19/12/2023, 15:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan beberapa maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, setidaknya ada 2 hingga 3 maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tiket pesawat. Namun dia tidak mengungkapkan nama-nama maskapai yang melanggar.

"Kalau persentase dari total memang kecil tapi kan bukan masalah persentasenya ya, kalau ada ya harus ditindak," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menko Airlangga: Tidak Ada Pilihan Lain, Indonesia Negara Kepulauan

Ilustrasi tiket pesawat.THINKSTOCK Ilustrasi tiket pesawat.

Adita bilang, Kemenhub selaku regulator akan menindak tegas maskapai-maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.

Adapun sanksi pelanggaran TBA diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi administratif berupa surat peringatan lalu jika masih melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Kalau ada (pelanggaran), sanksi sudah sering banget kita berikan ya sesuai ketentuan. Dari yang ringan berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pelanggaran TBA tiket pesawat cenderung terjadi pada penerbangan di rute-rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai.

Baca juga: Penghapusan TBA Tiket Pesawat Ditolak, Dirut Garuda Usul Ini

Pasalnya, pada penerbangan tersebut maskapai tidak memiliki kompetitor sehingga bisa leluasa mengendalikan harga tiket pesawat.

Kendati demikian, Adita memastikan Kemenhub akan terus memantau harga tiket pesawat agar tidak melampaui TBA yang sudah ditetapkan dan berkomunikasi dengan maskapai penerbangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com