Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus

Kompas.com - 03/11/2023, 09:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sehingga besaran harga tiket akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," ujarnya.

Baca juga: Menhub Pertimbangkan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Daerah Tertentu

Denon menyebut, dengan dihapusnya TBA tiket pesawat ini, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesawat.

Mengingat biaya operasional penerbangan saat ini tengah melambung tinggi akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Dia menegaskan, usulan peniadaan TBA tiket pesawat ini bukan serta-merta karena maskapai ingin menarik keuntungan lebih banyak dengan menerapkan harga tiket mahal.

Justru, kata dia, peniadaan TBA ini diusulkan agar maskapai bisa mengurangi kerugian akibat biaya operasional yang membengkak.

"Kita sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur. Ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Jadi saya pikir wajar kalau memang kita minta dibuka tarif batas atas sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," jelasnya.

Baca juga: Menhub Bocorkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

 


Terlebih, saat ini industri penerbangan Indonesia masih belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19.

Data dari Ditjen Perhubungan Udara menyatakan, lalu lintas penumpang domestik pada tahun 2022 mencapai 56,4 juta dengan rate recovery mencapai 71 persen dibanding 2019, sedangkan penumpang internasional pada 2022 berjumlah 12,6 juta dengan rate recovery 34 persen.

Oleh karenanya, menurut dia, untuk menyelamatkan industri penerbangan dalam negeri diperlukan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA tiket pesawat.

"Kita upaya dulu aja kepada pemerintah. Karena sulit buat kita untuk menurunkan nilai tukar mata uang dollar AS, sulit bagi kita untuk melakukan penurunan harga avtur," tukasnya.

Baca juga: 7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket Pesawat, MA Perintahkan Lapor KPPU jika Akan Keluarkan Harga Tiket

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com