Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Kompas.com - 03/11/2023, 06:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan asuransi wajib akan diluncurkan pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib membutuhkan payung hukum berupa peraturan pemerintah.

Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI dan melibatkan asosiasi dan pelaku usaha terkait penyusunan aturan ini.

"Kami sudah bicara denga BKF memang PP ini sedang dalam pembahasan dan ditargetkan baru akan diterbitkan pada 2024," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).

Baca juga: OJK Berencana Luncurkan Asuransi Wajib

Ia menambahkan, asuransi wajib pada intinya menyangkut masalah third party liability atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Adapun kewajiban terhadap pihak ketiga yang akan dimasukkan terkait dengan asuransi kendaraan dan asuransi peak event yang melibatkan massa yang besar.

Ogi berharap, PP yang mengatur asuransi wajib tersebut memberikan fleksibilitas kepada OJK untuk mengatur lebih detil terkait peraturan POJK.

Asuransi wajib sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Asuransi Jadi Proteksi Keuangan Masa Depan

 


Sebelumnya Ogi menjelaskan asuransi wajib dapat mencegah kasus seperti Kanjuruhan tidak terulang kembali.

Saat ini, Jasa Raharja menyediakan asuransi untuk transportasi, tetapi tidak ada yang menjamin untuk pihak ketiga seperti asuransi kendaraan.

Ogi menegaskan, asuransi wajib nantinya dapat diluncurkan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya, bahkan jika tidak mampu dapat melakukan konsorsium dengan beberapa perusahaan asuransi lainnya.

Penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.

Dalam hal ini, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi.

Baca juga: Seperti Bank, Asuransi Bakal Dikelompokkan Berdasarkan Jumlah Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com