Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INACA Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sehingga besaran harga tiket akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," ujarnya.

Denon menyebut, dengan dihapusnya TBA tiket pesawat ini, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesawat.

Mengingat biaya operasional penerbangan saat ini tengah melambung tinggi akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Dia menegaskan, usulan peniadaan TBA tiket pesawat ini bukan serta-merta karena maskapai ingin menarik keuntungan lebih banyak dengan menerapkan harga tiket mahal.

Justru, kata dia, peniadaan TBA ini diusulkan agar maskapai bisa mengurangi kerugian akibat biaya operasional yang membengkak.

"Kita sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur. Ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Jadi saya pikir wajar kalau memang kita minta dibuka tarif batas atas sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," jelasnya.

Terlebih, saat ini industri penerbangan Indonesia masih belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19.

Data dari Ditjen Perhubungan Udara menyatakan, lalu lintas penumpang domestik pada tahun 2022 mencapai 56,4 juta dengan rate recovery mencapai 71 persen dibanding 2019, sedangkan penumpang internasional pada 2022 berjumlah 12,6 juta dengan rate recovery 34 persen.

Oleh karenanya, menurut dia, untuk menyelamatkan industri penerbangan dalam negeri diperlukan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA tiket pesawat.

"Kita upaya dulu aja kepada pemerintah. Karena sulit buat kita untuk menurunkan nilai tukar mata uang dollar AS, sulit bagi kita untuk melakukan penurunan harga avtur," tukasnya.


Tanpa TBA, Ini Cara Awasi Monopoli dan Kartel

Usulan ini tentu akan menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara memitigasi atau mengawasi agar maskapai-maskapai tidak melakukan monopoli pasar atau kartel tiket pesawat jika TBA ditiadakan?

Terkait antisipasi monopoli dan kartel, Denon menegaskan, justru dengan dilepasnya harga tiket pesawat ke mekanisme pasar dapat menghindarkan praktik monopoli.

Pasalnya, dengan mekanisme pasar ini maskapai dapat memberikan harga tiket dengan kometitif karena persaingannya terbuka.

"Kalau monopoli, saya pikir justru dengan dibuka mekanisme pasar ini justru memang persaingannya terbuka. Masing-masing maskapai secara kreatif untuk menjual tarifnya. Itu normal ya," ucapnya.

Sementara untuk mengantisipasi maskapai melakukan kartel, INACA menyerahkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebab, KPPU memiliki tugas untuk mengawasi pelanggaran dalam persaingan usaha seperti kartel. Kemudian apabila maskapai terindikasi melakukan kartel, masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Adapun prosesnya sama seperti yang pernah terjadi pada 7 maskapai dalam negeri yang ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi oleh KPPU pada 2019 lalu.

"Kalau ada indikasi dan ada evidence bahwa ada bersepakat harga untuk naikkan bersama-sama, nanti kan ada yang mengadukan, dipanggil KPPU, ada proses hukumnya lah gitu. Tapi bukan melalui aturan untuk mencegah tarif tertentu," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/11/03/093000126/inaca-usul-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-dihapus

Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke