Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus

Kompas.com - 03/11/2023, 09:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sehingga besaran harga tiket akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," ujarnya.

Baca juga: Menhub Pertimbangkan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Daerah Tertentu

Denon menyebut, dengan dihapusnya TBA tiket pesawat ini, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesawat.

Mengingat biaya operasional penerbangan saat ini tengah melambung tinggi akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Dia menegaskan, usulan peniadaan TBA tiket pesawat ini bukan serta-merta karena maskapai ingin menarik keuntungan lebih banyak dengan menerapkan harga tiket mahal.

Justru, kata dia, peniadaan TBA ini diusulkan agar maskapai bisa mengurangi kerugian akibat biaya operasional yang membengkak.

"Kita sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur. Ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Jadi saya pikir wajar kalau memang kita minta dibuka tarif batas atas sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," jelasnya.

Baca juga: Menhub Bocorkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

 


Terlebih, saat ini industri penerbangan Indonesia masih belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19.

Data dari Ditjen Perhubungan Udara menyatakan, lalu lintas penumpang domestik pada tahun 2022 mencapai 56,4 juta dengan rate recovery mencapai 71 persen dibanding 2019, sedangkan penumpang internasional pada 2022 berjumlah 12,6 juta dengan rate recovery 34 persen.

Oleh karenanya, menurut dia, untuk menyelamatkan industri penerbangan dalam negeri diperlukan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA tiket pesawat.

"Kita upaya dulu aja kepada pemerintah. Karena sulit buat kita untuk menurunkan nilai tukar mata uang dollar AS, sulit bagi kita untuk melakukan penurunan harga avtur," tukasnya.

Baca juga: 7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket Pesawat, MA Perintahkan Lapor KPPU jika Akan Keluarkan Harga Tiket

 

Tanpa TBA, Ini Cara Awasi Monopoli dan Kartel

Usulan ini tentu akan menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara memitigasi atau mengawasi agar maskapai-maskapai tidak melakukan monopoli pasar atau kartel tiket pesawat jika TBA ditiadakan?

Terkait antisipasi monopoli dan kartel, Denon menegaskan, justru dengan dilepasnya harga tiket pesawat ke mekanisme pasar dapat menghindarkan praktik monopoli.

Pasalnya, dengan mekanisme pasar ini maskapai dapat memberikan harga tiket dengan kometitif karena persaingannya terbuka.

"Kalau monopoli, saya pikir justru dengan dibuka mekanisme pasar ini justru memang persaingannya terbuka. Masing-masing maskapai secara kreatif untuk menjual tarifnya. Itu normal ya," ucapnya.

Baca juga: Menimbang Harga Tiket Pesawat di Dalam Negeri Usai Pandemi, Kok Masih Lebih Murah ke Luar Negeri?

Sementara untuk mengantisipasi maskapai melakukan kartel, INACA menyerahkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebab, KPPU memiliki tugas untuk mengawasi pelanggaran dalam persaingan usaha seperti kartel. Kemudian apabila maskapai terindikasi melakukan kartel, masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Adapun prosesnya sama seperti yang pernah terjadi pada 7 maskapai dalam negeri yang ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi oleh KPPU pada 2019 lalu.

"Kalau ada indikasi dan ada evidence bahwa ada bersepakat harga untuk naikkan bersama-sama, nanti kan ada yang mengadukan, dipanggil KPPU, ada proses hukumnya lah gitu. Tapi bukan melalui aturan untuk mencegah tarif tertentu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com