Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA Usulkan TBA Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Pertimbangkan Daya Beli

Kompas.com - 06/11/2023, 17:34 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk menghilangkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mendengarkan masukan dari INACA terkait penghapusan TBA tiket pesawat.

Namun dalam menentukan kebijakan TBA ini, Kemenhub tidak bisa sembarangan, lantaran harus mempertimbangkan juga daya beli masyarakat. Pasalnya, TBA akan menentukan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di pasaran.

Baca juga: Maskapai Usulkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sebut Harus Ubah UU

"Sebagai regulator kami mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak termasuk dari asosiasi. Dalam hal tarif kami juga mesti mempertimbangkan daya beli masyarakat dan dampaknya jika terjadi kenaikan TBA," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Dia menyebut, jika TBA dihilangkan atau dinaikkan dapat berpengaruh pada kenaikan harga tiket pesawat. Sebab maskapai berpotensi menyesuaikan harga tiket pesawat dengan TBA yang baru atau biaya operasi penerbangan yang saat ini meningkat.

Meskipun dalam menaikkan harga tiket pesawat ini, maskapai juga akan mempertimbangkan harga tiket kompetitornya.

"Jika TBA dinaikkan memang ada kemungkinan maskapai menerapkan harga tiket di batas atas, namun ini pun tergantung situasi kompetisinya," ucapnya.

Baca juga: Imbas Polusi, Luhut Usul Wajibkan Kembali Penggunaan Masker

Penghapusan TBA harus revisi UU

Adita bilang, aturan adanya TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009.

Sementara mengenai mekanisme penghitungan TBA dan TBB diatur oleh Kemenhub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM). Sedangkan besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM).

Artinya bila TBA dihapus, maka UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga perlu direvisi yang mana untuk mengubah sebuah UU diperlukan proses yang cukup panjang.

Baca juga: Muncul Maskapai Baru Usai Pandemi, Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah?

Sementara itu, untuk mengubah TBA hanya perlu mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Tapi sekali lagi itu (mengubah KM 106 2019) harus melalui pembahasan dan berbagai pertimbangan," kata Adita.

Sebelumnya, INACA mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas tiket pesawat sehingga besaran harga tiket akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Baca juga: Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub: Harga Avtur Naik

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dia menegaskan, usulan peniadaan TBA tiket pesawat ini bukan serta-merta karena maskapai ingin menarik keuntungan lebih banyak dengan menerapkan harga tiket mahal.

Dengan dihapusnya TBA tiket pesawat ini, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesawat. Mengingat biaya operasional penerbangan saat ini tengah melambung tinggi akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

"Kita sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur. Ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Jadi saya pikir wajar kalau memang kita minta dibuka tarif batas atas sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," jelas Denon.

Baca juga: Menhub Bocorkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com