Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Pertimbangkan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Daerah Tertentu

Kompas.com - 02/11/2023, 14:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di daerah tertentu agar harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan TBA ini kemungkinan akan diterapkan untuk penerbangan di daerah Indonesia timur. Pasalnya, harga tiket pesawat di Indonesia timur cukup tinggi sehingga banyak masyarakat yang tidak mampu naik pesawat.

"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ujarnya saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Kemenhub Ungkap Penyebab Roda LRT Jabodebek Cepat Aus

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut daerah mana saja yang memungkinkan untuk diturunkan TBA-nya.

Yang jelas, penurunan TBA ini dapat menghilangkan disparitas harga di daerah tertentu sehingga masyarakat yang kini daya belinya terbatas mampu untuk membeli tiket pesawat.

"Di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," ucapnya.

Sebagai informasi, penetapan TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket pesawat belum berubah sejak 2019 meskipun nilai tukar rupiah terus berfluktuasi.

Terlebih, saat ini nilai tukar rupiah melemah akibat kondisi ketidakpastian global seperti konflik antara Hamas dan Israel. Mengacu kepada data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada pembukaan perdagangan hari ini di level Rp 15.874 per dollar AS.

Baca juga: Benarkah Harga Tiket Pesawat Kertajati-Bali Lebih Murah ketimbang dari Jakarta?

Oleh karenanya, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali penetapan TBA dan TBB tarif pesawat. Sebab, melemahnya nilai tukar rupiah dapat menaikkan biaya operasional maskapai dan harga bahan bakar avtur.

Terkait hal itu, Menhub bilang, pihaknya juga harus memperhatikan daya beli masyarakat yang terbatas, terutama di Indonesia timur.

"Kita ini kan enggak bisa melihat one side, kita harus melihatnya 360 derajat terhadap satu permasalahan. Kita lihat dunia penerbangan memang sangat terdampak, masyarakat juga daya beli terbatas. Lalu, pemerintah dengan fiskal yang diberikan ini tidak mudah membuat satu solusi secara directly. Oleh karenanya, kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini," tuturnya.

Baca juga: Pembangunan Bandara IKN Resmi Dimulai, Bisa Didarati Pesawat mulai Juli 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com