Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Polusi, Luhut Usul Wajibkan Kembali Penggunaan Masker

Kompas.com - 19/08/2023, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,Kompas.com

KOMPAS.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya ikut turun tangan mengatasi masalah tingginya polusi udara di Jakarta.

Luhut bahkan langsung menggelar rapat koordinasi upaya peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek. Rapat ini mengambil beberapa langkah yang akan digunakan mengatasi persoalan polusi udara.

Salah satu keputusan hasil rapat, pihaknya mengusulkan kewajiban menggunakan masker khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya guna mengantisipasi dampak polusi udara bagi kesehatan.

"Jadi sekarang kita harus wajibkan (pakai) masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua, kemarin sudah mulai pakai masker," kata Luhut dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Wacana WFH Imbas Polusi Udara di DKI Jakarta Bikin Pengusaha Risau

Dikatakan Luhut, sebagaimana pada saat merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah tengah melakukan pengadaan masker secara besar-besaran.

"Jadi kita sekarang lagi adakan (pengadaan) masker yang bisa (melindungi) sampai 50 persen," ujar Luhut.

Luhut mengatakan partikel polusi udara saat sekarang dinilai mengkhawatirkan. Ia mencontohkan PM 2,5 alias partikel udara berbahaya bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.

"Tapi masker ini (yang umum beredar di pasaran) hanya 15 persen (perlindungannya terhadap polusi udara)," tambah dia.

Baca juga: Alasan Jokowi Subsidi Tiket Kereta Cepat: Itu Kewajiban Pemerintah

Upaya kurangi polusi

Sementara dikutip dari KONTAN, upaya lain untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yakni mendorong perusahaan untuk menerapkan pembagian jam kerja.

Hal ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang berkontribusi terhadap peningkatan polutan di jalan.

Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber bagi industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.

Luhut bilang, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dilakukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitasnya.

Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.

Baca juga: Jurus-jurus Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta

Selain itu, lanjut Luhut, uji emisi proses perizinan dan pengawasan lalu lintas perlu diperketat, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar.

Kata Luhut, upaya-upaya ini sudah banyak diadopsi oleh negara lain, seperti Kota Beijing, China, yang berhasil menurunkan polusi udara secara signifikan dengan fokus pada penanganan 3 sektor tersebut.

Hal yang perlu dicontoh dari negara tersebut adalah faktor pengawasan dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar.

Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek.

"Dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi, kami berkomitmen untuk mencapai perubahan nyata dalam penanganan kualitas udara, guna meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk hari ini atau besok, tapi untuk anak cucu kita nanti," beber Luhut.

Baca juga: PLN Bantah PLTU Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com