Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ancam Denda Maskapai "Nakal" yang Nekat Langgar TBA Tiket Pesawat

Kompas.com - 19/01/2024, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Adita bilang, Kemenhub selaku regulator akan menindak tegas maskapai-maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.

Adapun sanksi pelanggaran TBA diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi administratif berupa surat peringatan lalu jika masih melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Kalau ada (pelanggaran), sanksi sudah sering banget kita berikan ya sesuai ketentuan. Dari yang ringan berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pelanggaran TBA tiket pesawat cenderung terjadi pada penerbangan di rute-rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai.

Pasalnya, pada penerbangan tersebut maskapai tidak memiliki kompetitor sehingga bisa leluasa mengendalikan harga tiket pesawat.

Kendati demikian, Adita memastikan Kemenhub akan terus memantau harga tiket pesawat agar tidak melampaui TBA yang sudah ditetapkan dan berkomunikasi dengan maskapai penerbangan.

Ini terutama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ketika harga tiket pesawat banyak yang naik akibat permintaan masyarakat yang melonjak.

"Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan langsung naik semua di batas paling atas, mentok di batas atas. Selama ini tidak melebihi sih kami tentu akan memberikan, tidak ada masalah dengan itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com