Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Naikkan Tukin PNS BSN dan BKKBN, Tertinggi Rp 33,24 Juta

Kompas.com - 24/01/2024, 18:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negara sipil (PNS) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kenaikan tukin itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024. Kedua aturan itu ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Dalam kedua aturan itu disebutkan, salah satu pertimbangan disesuaikannya tukin BSN dan BKKBN ialah terpenuhnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan demikian besaran tukin dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Standarisasi Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres Tukin BSN.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres Tukin BKKBN.

Adapun besaran terbaru tukin BSN dan BKKBN adalah sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta
2. Kelas jabatan 16: Rp 27,58 juta
3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta
4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta
5. Kelas jabatan 13: Rp 10,94 juta
6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta
7. Kelas jabatan 11: Rp 8,76 juta
8. Kelas jabatan 10: Rp 5,98 juta
9. Kelas jabatan 9: Rp 5,08 juta
10. Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta
11. Kelas jabatan 7: Rp 3,92 juta
12. Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta
13. Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta
14. Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta
15. Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta
16. Kelas jabatan 2: Rp 2,71 juta
17. Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta.

Baca juga: Tukin PNS PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen, Ini Bocorannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com