Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info UMR Cimahi 2024 dan Daerah Lain Se-Bandung Raya

Kompas.com - 24/01/2024, 15:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Cimahi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.627.880.

Dengan demikian, UMK Cimahi mengalami kenaikan 3,24 persen dibanding upah minimum tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.514.093.

Aturan gaji UMR Cimahi 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ketetapan UMR Kota Cimahi ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMR, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Baca juga: Info UMR Sukoharjo 2024 dan Daerah Lain di Solo Raya

Perusahaan yang melanggar tentunya bisa dikenai sanksi. Nah bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Kota Cimahi.

Di kawasan Bandung Raya, UMR Cimahi 2024 ini berada di peringkat kedua tertinggi setelah Kota Bandung yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 4.209.309.

Dua daerah lain di Bandung Raya masing menetapkan upah minimumnya yakni Kabupaten Bandung Rp 3.527.967 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.508.677.

Sebagai perbandingan, berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat dari yang paling tinggi hingga terendah:

  • Kota Bekasi Rp 5.158.248
  • Kabupaten Karawang Rp 5.176.179
  • Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675
  • Kabupaten Subang Rp 3.273.810
  • Kota Depok Rp 4.694.493
  • Kota Bogor Rp 4.639.429
  • Kabupaten Bogor Rp 4.520.212
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229
  • Kota Sukabumi Rp 2.747.774
  • Kota Bandung Rp 4.048.462
  • Kota Cimahi Rp 3.514.093
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134
  • Kabupaten Bandung Rp 3.492.465
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996
  • Kota Cirebon Rp 2.456.516
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602
  • Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954
  • Kabupaten Garut Rp 2.117.318
  • Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657
  • Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389
  • Kota Banjar Rp 1.998.119

Baca juga: Rincian UMR Jember Tahun 2024 dan Daerah Lain Se-Jatim

Ketetapan UMR Cimahi 2024

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan gaji UMK Cimahi 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Cimahi, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Cimahi 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Cimahi, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Cimahi dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Gaji UMR Brebes 2024 dan Daerah Lain se-Jawa Tengah

Penetapan UMR Cimahi 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

UMR Cimahi 2024 adalah yang paling tinggi di Bandung Raya setelah Kota Bandung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG UMR Cimahi 2024 adalah yang paling tinggi di Bandung Raya setelah Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com