KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Cianjur 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.915.102 dengan kenaikan hanya Rp 21.000.
Apabila dihitung secara persentase, kenaikan UMK Cianjur yakni 0,76 persen dibandingkan upah minimum pada tahun 2023 sebesar Rp 2.893.229.
Regulasi gaji UMR Cianjur 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Apabila dibandingkan dengan daerah tetangganya, upah minimum Cianjur relatif bervariasi. Garut misalnya menetapkan upah minimum Rp 2.186.437.
Selisih cukup besar misalnya apabila dibandingkan dengan Kabupaten Sukabumi yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.384.491, bahkan Kabupaten Bogor upah minimumnya mencapai Rp 4.579.541, lalu Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677.
Baca juga: Gaji UMR Denpasar 2024 dan Daerah Lain Se-Bali
Berikut rincian lengkap daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penetapan UMR Cianjur juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan gaji UMR Cianjur terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Baca juga: Gaji UMR Brebes 2024 dan Daerah Lain se-Jawa Tengah
Usulan UMK Cianjur 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, lalu diusulkan Bupati Cianjur, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR Cianjur ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Cianjur 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Info UMR Sukoharjo 2024 dan Daerah Lain di Solo Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.