KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sudah mengesahkan upah minimum regional alias UMR Banyuwangi sebesar Rp 2.638.628.
Nominal upah minimum tersebut naik 4,34 persen atau Rp 109.729 dibanding UMK Banyuwangi pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.528.899.
Kenaikan UMR Banyuwangi tahun 2024 lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, penetapan upah minimum di kabupaten berjuluk Bumi Blambangan ini mengalami kenaikan sekitar Rp 200.000 atau 8,59 persen dari tahun 2022 yang tercatat senilai Rp 2.328.899.
Keputusan gaji UMR Banyuwangi tahun 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Baca juga: Gaji UMR Sleman 2024 dan Daerah Lain di Jogja Terbaru
Di Provinsi Jawa Timur, UMK Banyuwangi ini berada di urutan ke-17. Sebagai perbandingan saja, upah minimum Kabupaten Jember yang merupakan tetangga terdekatnya adalah Jember Rp 2.665.392.
Kabupaten tetangga Banyuwangi lainnya seperti Kabupaten Bondowoso menetapkan upah minimum Rp 2.183.590 dan Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Berikut ini daftar lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:
Baca juga: Gaji UMR Garut 2024 dan Semua Daerah di Jabar
Penetapan UMK Banyuwangi 2024 ini juga sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran nilai gaji UMR Banyuwangi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Baca juga: Info Gaji UMR Majalengka 2024 dan 27 Daerah Lain di Seluruh Jabar
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Banyuwangi (UMK Banyuwangi 2024), maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMR Banyuwangi 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi, sebelum kemudian diusulkan bupati dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jatim.
Keputusan Gubernur Jatim terkait UMR Banyuwangi 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten yang berada di ujung paling timur Pulau Jawa ini.
Baca juga: Info Gaji UMR Kediri 2024: Kota dan Kabupaten Kediri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.