Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Bangun SPBH, Kementerian ESDM Kebut Regulasi Penggunaan Hidrogen untuk Bahan Bakar Transportasi

Kompas.com - 18/01/2024, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi untuk penggunaan hidrogen sebagai bahan bakar kendaraan di Indonesia.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, penyusunan regulasi hidrogen ini diharapkan dapat rampung di tahun ini.

"Untuk standar itu kan sebenarnya sudah ada ya yang untuk tekanan 300 bar. Sekarang kita di 2024 ini kita akan menyusun standar yang 700 bar. Jadi nanti mudah-mudahan yang 700 bar juga bisa diselesaikan di 2024. Kemudian untuk regulasinya sendiri, karena hidrogen itu belum ada regulasi khusus terkait hidrogen maka di 2024 ini juga kita siapkan," ujarnya saat ditemui di SPBU Daan Mogot, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Biaya Bahan Bakar Hidrogen Diklaim Lebih Murah dari BBM, Bagaimana Dengan Harga Mobilnya?

Selain regulasi untuk memayungi aturan main penggunaan hidrogen sebagai bahan bakar kendaraan, Kementerian ESDM juga akan menyusun regulasi untuk keamanan di fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH).

"Yang safety-nya sudah ada SNI (Standar Nasional Indonesia), sudah ada SNI yang akan kita siapkan. di 2024 ini termasuk salah satunya adalah SNI untuk safety yang akan kita siapkan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyebut, penggunaan hidrogen untuk transportasi (hydrogen for mobility) sudah ada di dalam kebijakan energi nasional (KEN).

Namun Pertamina selaku produsen dan menyalur hidrogen, memerlukan regulasi terkait hidrogen ini untuk mendorong penggunaan hidrogen di Indonesia.

Baca juga: Bangun SPBU Hidrogen Pertama di Indonesia, Pertamina Gandeng Toyota

Terlebih saat ini Pertamina mengaku telah memiliki infrastruktur gas dari hulu ke hilir sehingga hanya perlu membangun SPBH untuk menyalurkan hidrogen ke masyarakat.

Kemudian sebagai langkah awal, Pertamina juga telah menggandeng Toyota yang akan menyiapkan 40 unit kendaraan untuk melakukan pengisian bahan bakar hidrogen di SPBH Pertamina.

"Ketika ekosistem siap, ini tentu kita juga perlu adanya regulasi yang mendukung, yang secara spesifik bisa mendorong ke peningkatan penggunaan hydrogen for mobility ini," ucap Nicke.

Pertamina juga telah memetakan 17 sumber hidrogen yang akan digunakan untuk memasok hidrogen ke SPBH yang telah dibangun, yaitu 4 di Sumatera, 4 di Jawa, 3 di Kalimantan, 1 di Nusa Tenggara, dan 2 di Papua.

Dia memperkirakan pembangunan SPBH hanya perlu waktu sekitar 6 bulan. "Once (regulasinya) siap, ini kita sudah punya source, kita tinggal bangun saja, kita tinggal replicate saja pembangunannya," tuturnya.

Baca juga: Kembangkan Hidrogen Hijau, Pupuk Indonesia dan PLN Gandeng Perusahaan Jerman


Sebagai informasi, Pertamina telah bekerja sama dengan Toyota untuk memulai pembangunan ekosistem penggunaan bahan bakar hidrogen di Indonesia.

Salah satunya dengan membangun SPBH pertama di Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara Toyota akan menyediakan sekitar 40 unit kendaraan hidrogen, Toyota Mirai, yang nantinya akan melakukan pengisian hidrogen di SPBH Pertamina.

Dengan dibangunnya SPBH atau HRS maka SPBU Daan Mogot akan menjadi stasiun pengisian bahan bakar energi terpadu pertama di Indonesia yang akan menyediakan 3 jenis bahan bakar dalam satu stasiun pengisian, yaitu bahan bakar minyak, gas, dan hidrogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com