Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Penumpang Etihad Gagal Terbang, Pengamat: Hak Penumpang Lain Lebih Penting

Kompas.com - 26/01/2024, 20:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai keputusan maskapai Etihad Airways untuk membatalkan penerbangan seorang penumpang yang membawa barang bawaan berlebih sudah tepat.

Pasalnya, akan sangat tidak adil bagi ratusan penumpang lainnya yang berpotensi terlambat terbang karena menunggu satu penumpang yang tidak mematuhi aturan bagasi pesawat yang sudah ditetapkan maskapai.

Apalagi dalam kasus ini penumpang tersebut sudah sering terbang karena berprofesi sebagai jasa penitipan pembelian barang luar negeri atau yang biasa dikenal sebagai jastip. Artinya, aturan bagasi maksimal ini seharusnya sudah diketahui sebelum dia memutuskan terbang.

Baca juga: Viral Video Penumpang Gagal Terbang, Simak Ketentuan Bagasi Pesawat Etihad Airways

"Pesawat membawa 300 orang, tidak layak dipaksa menunggu satu orang yang tidak mau mematuhi peraturan. Hak 300 orang untuk diberangkatkan on-time lebih penting daripada hak satu penumpang yang tidak mau ikut peraturan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Diketahui dalam video yang viral di media sosial, penumpang pesawat itu meminta petugas untuk tetap diperbolehkan terbang dengan menaruh kelebihan bagasinya di lounge bandara. Sayangnya permintaan tersebut ditolak oleh para petugas.

Menurut Gerry, tindakan penumpang ini tidak benar karena lounge bandara bukan tempat penitipan barang.

Baca juga: Garuda Bagi-bagi Promo Harga Tiket Pesawat, Ini Rutenya!

"Penumpang tersebut mengeluh karena tidak diberikan waktu untuk ke lounge dan menitipkan barang-barangnya di sana. Lounge maskapai bukan tempat penitipan barang," kata dia.

Menurut Gerry, seharusnya penumpang membayar biaya kelebihan bagasi atau opsi lainnya agar tetap bisa mengikuti penerbangan.

"Si penumpang yang ditolak tersebut punya pilihan. Pertama, barang dimasukan sebagai bagasi terdaftar dan bayar excess baggage. Kedua, barang dibuang," ucapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu ini viral di media sosial mengenai video penumpang pesawat Etihad Airways yang gagal terbang akibat kelebihan bagasi kabin.

Baca juga: Koper Listrik Dilarang Dibawa ke Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya?

Dalam video yang diunggah akun TikTok @is.tyyyang saat ini videonya beredar di media sosial X maupun TikTok, terlihat seorang wanita dan beberapa petugas yang memakai baju batik berwarna merah di garbarata menuju pintu pesawat.

"Nih guys saya gagal berangkat karena dibatalin sama Etihad. Itu kenapa Pak alasannya Pak?" kata wanita tersebut kepada petugas.

Namun petugas enggan menjelaskan kepada wanita yang merekam video tersebut. Petugas itu dan teman-temannya masih tetap menghalangi penumpang wanita untuk menuju pintu pesawat.

Baca juga: Pertimbangan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX 9 Lion Air

Wanita tersebut menjelaskan, dia gagal terbang karena barang bawaannya melebihi aturan maksimal bagasi pesawat.

Dia bilang, sudah meminta petugas untuk mengizinkannya menaruh kelebihan barang itu ke /ounge bandara. Namun petugas menolak dan tetap tidak memperbolehkan wanita tersebut masuk ke pesawat.

"Tiket saya di-cancel, padahal waktu boarding masih 30 menit lagi. Alasan karena barang kabin saya berlebih. Saya sudah kurangi harusnya case selesai namun mereka mencari kesalahan saya," terang wanita tersebut di dalam videonya.

Baca juga: Kemenhub Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX 9

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com