Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang atas PKPU Budi Said, Ini Kata Antam

Kompas.com - 11/02/2024, 18:20 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memasuki babak baru.

Hasilnya, majelis hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada persidangan tanggal 6 Februari 2024.

Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.

Baca juga: Antam Menang atas PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

“Dan ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU,” terang Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (11/2/2024).

ANTM menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. ANTM juga memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal.

Minta "Tato" M dihapus

Dengan kemenangannya tersebut, Antam pun telah mengajukan permohonan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghilangkan notasi khusus atau special notation M yang tersemat pada saham ANTM.

Pengajuan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor menjelaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tambang BUMN itu berada dalam kondisi yang sehat.

“Terkait dengan perkara PKPU yang diajikan Budi Said, hari ini Antam telah melakukan deklarasi ke Bursa untuk menghilangkan ‘tato’ M yang mana ini bersumber kepada telah berakhirnya proses permohonan PKPU dari Budi Said yang ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Pusat karena adanya permohonan pencabutan,” kata Fernandes dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).

Fernandes mengatakan, pengajuan penghapusan notasi khusus ‘M’ ke BEI yang dilakukan setelah pengadilan Jakarta Pusat memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU.

“Pencabutan Permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga berarti notasi khusus ‘M’ pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan,” uja Fernandes.

Baca juga: Menang Gugatan PKPU Budi Said, Antam Minta Penghapusan Tato M di Saham ANTM

Fernandes menjelaskan, jika dilihat dari ratio aspek keuangan Antam, perusahaan tersebut berada dalam kondisi yang sangat sehat. Dia bilang, dengan pencapaian itu, dia menilai sangat tidak logis jika Antam dijatuhkan PKPU kepailitan.

Sebagai informasi, notasi khusus atau Special Notation itu merupakan tanda yang disematkan BEI sebagai salah satu upaya perlindungan investor terhadap emiten tertentu.

Special notation ‘M’ merupakan tanda bahwa emiten tersebut tengah memiliki masalah Moratorium of debt payment atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com