Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Siswa atau Mahasiswa Magang Wajib Dapat Bayaran? Ini Aturannya

Kompas.com - 11/02/2024, 11:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Magang adalah suatu kegiatan di mana seseorang, biasanya seorang siswa vokasi, mahasiswa atau fresh graduate, bekerja di sebuah perusahaan atau organisasi untuk periode waktu tertentu.

Tujuan magang adalah untuk mendapatkan pengalaman praktis dan mempelajari keterampilan yang relevan dengan bidang studinya atau karier yang diminati.

Magang seringkali merupakan bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah atau program pelatihan profesional, dan dapat berlangsung selama beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Selama magang, peserta biasanya akan diberikan tugas dan proyek-proyek yang sesuai dengan keahlian dan minat mereka, serta diberikan kesempatan untuk belajar dari profesional yang lebih berpengalaman dalam industri tersebut.

Baca juga: Gaji UMK Makassar Sulawesi Selatan 2024

Magang dapat menjadi jembatan penting antara pendidikan formal dan dunia kerja, membantu peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang industri tertentu dan membangun jejaring yang berharga untuk karier masa depan mereka. Umumnya, aktivitas magang dibayar.

Apakah magang dibayar?

Magang di Indonesia sendiri sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang sudah direvisi dalam Omnibus Law, dalam hal ini hak dan kewajiban peserta magang maupun perusahaan yang menerima magang.

Secara spesifik ketentuan mengenai magang dibayar atau tidak tertuang di dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku. Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Gaji UMK Banjarmasin 2024 dan Seluruh Kalimantan Selatan

Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.

Di sisi lain, pada Pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.

Kesimpulannya, peserta magang wajib mendapatkan haknya berupa uang saku yang dibayarkan perusahaan pemberi magang, yang mana ketentuan nominalnya diatur sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban magang

Hak peserta pemagangan

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Kewajiban peserta epmagangan

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Hak Penyelenggara pemagangan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Kewajiban penyelenggara pemagangan

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Baca juga: Gaji UMK Samarinda 2024, Tertinggi di Kalimantan Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com