Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Kompas.com - 20/01/2024, 06:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan rekayasa transaksi emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kemunculan Budi Said yang digelandang ke Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan ini tentu mengejutkan, mengingat sebelumnya pengusaha properti itu awalnya berada di atas angin pasca-memenangkan gugatan melawan Antam hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kasus yang awalnya perdata ini belakangan menjadi dugaan pidana korupsi lantaran Antam adalah anak perusahaan BUMN, sehingga disinyalir ada potensi kerugian negara.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat penetapan harga diskon dalam jual beli emas Budi Said bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Padahal, Antam tidak pernah merilis potongan harga sebagaimana yang diklaim Budi Said.

Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada Maret 2018.

Kala itu, Budi Said mengaku diiming-imingi harga diskon emas oleh pegawai Antam. Sehingga harga yang ditawarkan marketing Antam, Eksi Anggraeni, ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam di situsnya.

Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke rekening Antam secara bertahap sesuai nominal potongan harga.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi yang kini sudah berstatus terdakwa dan ditahan.

Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat protes ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur dan hanya menjual logam mulai sesuai dengan yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Tak terima dengan jawaban Antam pusat, Budi Said lalu menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim memenangkannya dan meminta perusahaan pelat merah itu membayar kekurangan 1,1 ton.

Antam yang merasa tidak memberikan harga diskon, lalu melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Antam menang, hakim di PT Surabaya menganulir putusan di PN Surabaya.

Kalah di PT Surabaya, Budi Said mengajukan kasasi di MA dan ia kembali menang. Antam belum menyerah dan melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun hakim MA menolaknya dan kembali memenangkan Budi Said.

Baca juga: MIND ID Dukung Kejagung Terkait Penetapan Budi Said sebagai Tersangka

Putusan PK ini diambil MA pada 12 September 2023. Dengan putusan itu, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi berkekuatan hukum tetap (incracht).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com