Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Tolak PKPU "Crazy Rich Surabaya" Budi Said

Kompas.com - 12/12/2023, 18:48 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pihaknya tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan Rp 1,19 triliun atau setara 1.136 kilogram emas. 

"Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan oleh Budi Said," kata Fernandes di Jakarta, Rabu (12/12/2023).

Baca juga: Lawan Balik Konglomerat Surabaya Lewat Gugatan Baru, Ini Tuntutan Antam Soal Perkara Jual-Beli Emas

Ilustrasi emas Antam, logam mulia.SHUTTERSTOCK/UTIK MARGARINI Ilustrasi emas Antam, logam mulia.
Fernandes mengatakan, ANTM adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU.

Terkait PKPU, Antam melakukan sejumlah langkah, di antaranya bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU.

"Menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU," lanjut Fernandes.

Dia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menolak PKPU, pertama, sebagai emiten BUMN, PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan

"Mengapa Permohonan PKPU seharusnya ditolak, karena permohonan PKPU seharusnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan. Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Selain itu, dia menduga bahwa pihak lawan memiliki iktikad buruk. Dia bilang, Budi Said merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bukan mengajukan PKPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com