Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan

Kompas.com - 19/10/2023, 04:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum menyerah dalam perseteruannya dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, yang baru-baru memenangkan gugatan hingga ke tingga Peninjauan Kembali (PK).

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Ini merupakan upaya hukum baru dari pihak Antam melawan pengusaha properti tersebut dan tidak terkait dengan gugatan sebelumnya yang dilayangkan Budi Said.

Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.

Antam diwajibkan bayar 1,1 ton emas

Untuk diketahui saja, Antam belum lama ini kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat Budi Said. Antam kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton

Kasus ini bermula saat pengusaha properti ini diiming-imingi pegawai marketing Butik Antam Surabaya bernama Eksi Anggraeni untuk membeli emas dengan harga diskon.

Saat itu, harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Budi Said kemudian memutuskan membeli sebanyak 7.071 kg emas dengan harga diskon dan membayarnya dalam beberapa tahap ke rekening penjualan Antam.

Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 belum diterima Budi Said. Alasannya, Antam menyatakan tidak pernah merilis harga diskon sebagaimana klaim pegawai marketingnya.

Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Beli Emas Antam 7 Ton

Budi Said merasa ditipu

Sebelumnya, karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut. Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com