Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 19/12/2023, 11:42 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Faisal Basri menilai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang, Tbk (ANTM) bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan. Menurut dia, ANTM merupakan perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah rugi.

"Ya, katakanlah misalnya Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Faisal dalam siaran pers, Selasa (19/12/2023).

Menurut Faisal Basri, ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU apalagi hingga dinyatakan pailit. Karena, secara teori ANTM memiliki jumlah aset yang sehat serta kemampuan bayar yang tinggi.

"Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," jelasnya.

Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Di sisi lain, Faisal menyebut bahwa ANTM selalu mencatatkan keuntungan optimal pada tiap tahunnya. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp 2,85 triliun atau tumbuh 8 persen dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp 2,63 triliun. 

Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun. Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2 persen dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.

Faisal juga mengatakan, tidak mudah menyatakan ANTM pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya.

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.

Baca juga: Rawan Disalahgunakan, Pengamat Awasi Tren Meningkatnya PKPU dan Kepailitan


Sebagai informasi, 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said melayangkan gugatan PKPU terhadap ANTM. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada November lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com