Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Kompas.com - 20/01/2024, 06:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Karena merasa putusan pengadilan sudah inkracht namun Antam juga belum membayar kekurangan emas, Budi Said juga sempat melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam.

Pembalasan Antam

Kalah di pengadilan Surabaya hingga tingkat PK Mahkamah Agung, Antam tidak menyerah. Perusahaan yang kini statusnya jadi anak BUMN ini menggugat Budi Said dengan serangkaian gugatan.

Tak tanggung-tanggung, tim kuasa hukum Antam menggugat Budi Said secara perdata maupun pidana lewat gugatan baru. Selain itu, beberapa mantan karyawan Antam juga diikut digugat.

Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum didenda pengadilan membayar 1,1 ton emas ke Budi Said.

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Selain di Jakarta, langkah hukum juga dilakukan Antam di PN Surabaya, di mana Antam pernah kalah melawan Budi Said.

Bukan gugatan perdata, melainkan juga gugatan pidana. Gugatan itu tercantum dalam Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," kata Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor.

Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Respon MIND ID

Induk Antam, Mining Industry Indonesia atau MIND ID mendukung keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia di anak usahanya.

"Penetapan tersangka dari Kejagung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID," ujar Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika dalam keterangan tertulis.

Ia menuturkan, MIND ID akan terus mendukung Kejagung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung terkait proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Kami terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," imbuh

Selly mengatakan, atas kasus ini, MIND ID bersama Antam pun secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

"Bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," kata dia. .

Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com