Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MIND ID Dukung Kejagung Terkait Penetapan Budi Said sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/01/2024, 16:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mining Industry Indonesia atau MIND ID mendukung keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

"Penetapan tersangka dari Kejagung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID," ujar Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

Ia menuturkan, MIND ID akan terus mendukung Kejagung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung terkait proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Ilustrasi Antam, kantor pusat PT Aneka Tambang Tbk.SHUTTERSTOCK/PRAYOGA NUGROHO Ilustrasi Antam, kantor pusat PT Aneka Tambang Tbk.

"Kami terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," imbuh

Selly mengatakan, atas kasus ini, MIND ID bersama Antam pun secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

"Bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," kata dia. .

Sebelumnya, Budi Said ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung pada Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatajan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan. "Crazy rich" asal Surabaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com